d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
f. Pelayanan kesehatan darurat.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.