Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Keluar Masuk Kota Bekasi Wajib Tunjukan SIKM

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Jum'at, 07 Mei 2021 |21:52 WIB
 Keluar Masuk Kota Bekasi Wajib Tunjukan SIKM
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melarang warganya untuk melakukan pulang kampung atau mudik ke wilayah aglomerasi wilayah Jabodetabek, menyusul adanya larangan dari pemerintah pusat. Untuk itu, pemerintah setempat meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal itu diatur dalam Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

”Kebijakan ini mengikuti intruksi pemerintah pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, Jumat (7/5/2021).

Baca juga:  Larangan Mudik Lokal, Orang Kerja Wajib Bawa Surat ini

Untuk itu, warga Bekasi diminta untuk tetap merayakan di rumah dan dilarang open house. Menurutnya, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

”Jadi kalau keluar dan masuk Bekasi, wajib menunjukan SIKM,” ucapnya.

Baca juga:  Mudik Dilarang, Pembuatan SIKM di Jakarta Utara Sepi Peminat

Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:

a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);

b. Kunjungan keluarga sakit;

c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement