MEDAN - Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada sebanyak 14.906 orang narapidana beragama Islam yang menghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (rutan) di Sumatera Utara. Remisi ini dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Dari jumlah 14.906 orang itu, sebanyak 60 orang di antaranya langsung bebas pada saat lebaran nanti.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumatera Utara, Imam Suyudi menjelaskan remisi lebaran tahun 2021, berjumlah 14.906 Napi itu. Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 napi.
"Menerima remisi dengan pemotongan masa tahan dari 15 hari hingga dua bulan," sebut Imam , Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: 32 Narapidana Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek 2021