Untuk narapidana yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi, Imam menjelaskan kriminal umum sebanyak 8.779 orang dan PP 99 tahun 2012 berjumlah 5.491 dan 636 orang berdasarkan PP 28 Tahun 2006.
"Napi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2012, yang menerima remisi sebanyak 5.491 orang dengan perincian 5.482 orang narkotika, trafficking 1 orang dan korupsi berjumlah 8 orang," jelas Imam.
Baca Juga: Tak Ada Napi di Sumut Dapat Remisi Imlek
Sementara itu, penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara hingga tertanggal 6 Mei 2021, berjumlah 33.142 orang. Dengan perincian, Napi pria berjumlah 24.657 orang dan Napi wanita berjumlah 1.153 orang.
"Tahan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, Napi beragama islam berjumlah 28.198 orang," tandasnya.
(Arief Setyadi )