MEDAN - Kementerian Hukum dan HAM menyebut tak ada satupun narapidana (napi) yang menjadi warga binaan dan Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumatera Utara, yang menerima pemotongan masa hukuman (remisi) pada perayaan Imlek 2.572/2021 ini.
Hal itu diungkapkan Kasubag Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang Suhendra, Kamis (11/2/2021).
"Untuk remisi Imlek pada tahun ini, dapat kami laporkan nihil," ujar Hendra.
Setiap tahunnya, remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan tahun baru Imlek diberikan kepada narapidana yang beragama Konghucu. Seperti pada Imlek tahun lalu, ada 1 orang yang mendapatkan remisi selama 2 bulan kurungan.
Berdasarkan catatan dari Kanwil Kemenkumham Sumut, lanjut Bambang, saat ini hanya ada tiga orang warga binaan di Lapas/rutan di Sumatera Utara.
"Dengan keterangan satu orang masih berstatus tahanan di Rutan Labuhan Deli sehingga belum bisa memperoleh remisi," terangnya.
Sedangkan dua orang lainnya berstatus narapidana namun kata Bambang, kedua nya belum memenuhi syarat untuk mendapat remisi tahun ini. Keduanya adalah satu orang narapidana terkait PP 99 di Lapas Klas 1 Medan dan satu orang lagi narapidana hukuman seumur hidup di Lapas Labuhan Ruku.