"Keduanya belum memenuhi syarat," pungkas Bambang
Baca Juga : Imlek 2572, Ahok: Semoga di Tahun Kerbau Ini Kita Diberi Kesehatan
Sebagaimana diketahui remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup. Remisi dapat dibagi dalam 3 bagian yaitu remisi umum, remisi khusus (hari raya besar Agama) dan remisi tambahan.
Baca Juga : Pandemi Covid-19, Menag Yaqut Minta Perayaan Imlek Digelar Sederhana
(Erha Aprili Ramadhoni)