Ketiga terkait kegiatan pariwisata, Pemrov DKI Jakarta memberikan ketentuan dengan menurunkan kapasitas dari 50% menjadi 30% dan dilakukan secara online serta batasan jam tertentu.
"Kami membatasi pariwisata sekalipun dibuka dibatasi kapasitasnya diturunkan dari 50% menjadi 30% harus dilakukan secara online dan setiap titik ada petugas, pengawas dan aparat yang membantu menjaga dan memastikan protokol kesehatan,"tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.