Urgensi dan signifikansi transformasi kapasitas pemda sebagai sebuah strategi melalui pemetaan masalah dan kapasitas pemerintah daerah berbasis data sebagai dasar pembuatan kebijakan. Disaat terjadinya pandemi Covid-19 menjadi contoh pentingnya ketersediaan, kelengkapan dan akses data bagi respon cepat pemerintah dan pemda dalam menghadapi krisis. Proses digitalisasi di seluruh aspek layanan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana kerangka open government di tingkat daerah semakin relevan. Pendekatan triangulasi kepentingan antara pemerintah dan pemda, sektor swasta, dan masyarakat, perlu diperkuat sebagai bagian dari tahapan dari transformasi kapasitas pemerintahan daerah.
Proses menuju tahapan transformasi dapat dilakukan dengan melewati tiga tahap, yaitu rencana, implementasi kebijakan strattegis, dan transformasi. Pada tahapan “rencana”, pemda melakukan perumusan tentang inovasi baru apa yang ingin diciptakan saat ini dan di masa depan. Setelah perumusan tentang inovasi sudah selesai dilakukan, maka tahap selanjutnya adalah memikirkan solusi yang dapat mendukung dalam mencapai inovasi baru tersebut. Dalam hal ini, solusi yang dimaksud adalah solusi teknologi yang menjadi bagian strategi. Setelah perumusan mengenai inovasi baru sudah didapatkan, solusi teknologi terbaik sudah dipilih, maka selanjutnya pemda harus menetapkan nilai apa yang akan dapatkan setelah menggunakan solusi teknologi tersebut.
Kedua adalah tahap “implementasi” kebijakan strattegis, inovasi dan strategi teknologi yang sudah direncanakan sebelumnya, kini mulai dicari cara untuk mengimplementasikannya. Bekerja sama dan menjalin hubungan secara masif dengan pemerintah pusat serta penyedia solusi teknologi informasi terbaik. Implementasi teknologi baru tidak bisa dilakukan sembarangan, dibutuhkan sistem kinerja terpadu serta pemahaman yang baik, dengan tetap mengedepankan integritas antar lembaga baik pusat maupun di daerah.
Pada proses “transformasi” itu sendiri, pemda harus sudah benar-benar menerapkan “rencana” dan “implementasi” yang sudah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian sejarah panjang perjalanan otonomi daerah, yang sudah dicanangkan sejak lebih dari 100 tahun lalu hingga diterbitkannya Undang-Undang Otonomi Daerah di Indonesia, serta sejak ditetapkannya Hari Otonomi Daerah pada 25 April 1996 dan 25 April 2021 ini telah memasuki usia 25 tahun, tidak hanya menjadi sebuah catatan sejarah dan lembaran perjalanan dari tahun ke tahun saja, tetapi dapat menjadi sebuah momentum untuk membuat “dentuman” pemda untuk bertransformasi dalam meningkatkan kapasitasnya.
CM
(Yaomi Suhayatmi)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.