Informasinya, ruangan di BKD Kabupaten Nganjuk yang disegel itu adalah ruang sub bidang mutasi. Ruangan tersebut diberi garis polisi dilarang melintas. Namun, terkait dengan kasus OTT yang juga memeriksa Bupati Nganjuk NRH, hingga kini belum ada konfirmasi pasti.
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi tidak menjawab saat dikonfirmasi terkait dengan kabar OTT KPK tersebut. Begitu juga dengan Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama. Pesan yang dikirimkan lewat WhatsApp tidak memberikan balasan jawaban.
Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta membenarkan terkait dengan OTT tersebut. Selain mengamankan Bupati Nganjuk, juga menyita sejumlah uang tunai yang belum disebut jumlahnya.
OTT itu diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. KPK juga menyebut kegiatan OTT tersebut hasil kerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah tersebut mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan termasuk Bupati.
(Awaludin)