"Tentunya pengamanan internal akan mengambil tindakan terhadap anggota-anggota Polri yang tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas," ujar Rusdi.
Pemerintah sendiri telah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.
Aparat sendiri telah mendirikan 381 pos-pos penyekatan untuk menghalau warga yang nekat mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Mudik Lebaran di Jabodetabek Dilarang, Polisi Sekat 31 Jalur Ini
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.