Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penonaktifan Novel Baswedan Cs oleh KPK Disebut Cacat Hukum

Rakhmatulloh , Jurnalis-Jum'at, 14 Mei 2021 |09:28 WIB
Penonaktifan Novel Baswedan Cs oleh KPK Disebut Cacat Hukum
Penyidik KPK Novel Baswedan dinonaktifkan KPK.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menyatakan, kabar beredarnya surat penonaktifan 74 pegawai KPK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan, dianggap upaya untuk menyingkirkan pegawai KPK yang jujur dan berintegritas.

"Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Surat ini cacat hukum karena pembebas tugasan pegawai bukan karena pelanggaran kode etik, dan pelanggaran pidana, tapi karena alasan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK)," ujarnya, Jumat (14/5/2021).

Padahal, kata Zaenur, sampai sekarang ini belum ada pemberhentian mereka menjadi pegawai KPK, dan 75 itu masih pegawai KPK, namun mereka sudah dibebastugaskan atau dinonaktifkan sehingga itu dinilainya cacat hukum.

Baca Juga: Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Lawan!

Selain itu, menurutnya alasan KPK membebastugaskan mereka karena khawatir status hukum misalnya perkara para penyidik akan dipermasalahkan, menurutnya kekhawatiran itu mengada-ada karena sampai saat ini para penyidik KPK ini masih memegang SK yang menjadi dasar pengangkatan menjadi penyidik.

"Sehingga tidak ada alasan apapun yang perlu dikhawatirkan perkara tersebut dipersoalkan. Mereka sampai status pegawai KPK dan masih menjadi penyidik dan sah dan alasan tersebut tidak berdasar," tegasnya.

Di sisi lain, Zaenur memandang kenekatan pemimpin KPK ingin membuang 75 nama, padahal diprotes banyak pihak karena menggunakan TWK yang absurd ini, sehingga tampak menunjukan ada sesuatu yang menjadi motif dari Firli Bahuri Cs untuk menyingkirkan pegawai KPK dengan segala cara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement