Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main Tiktok Positif Narkoba

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |15:58 WIB
Perampok dan Pemerkosa ABG saat Main Tiktok Positif Narkoba
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan plat B-6518-UYD berikut STNK dan kunci motor.

Baca Juga:  Remaja yang Diperkosa saat Main Tiktok Trauma Berat

Atas tindakan dan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).

Seperti diketahui, seorang pelajar di bawah umur menjadi korban perampokan dan pemerkosaan saat bermain Tiktok di ruang tengah rumahnya di Bintara 1. Pelaku mengambil uang dan dua handphone serta memperkosa korban. Korban tidak sempat melihat pelaku karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement