Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |22:14 WIB
Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Habib Rizieq Shihab (Foto: Okezone)
A
A
A

Kedua Rizieq didakwa Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP, ketiga Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Keempat Rizieq disangkakan pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menukar juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.

Kelima, Rizieq disangkakan Pasal 82 A ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor Tahun 2017 Tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 huruf b KUHP, juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement