Pada dakwaan kedua dianggap melanggar Pasal 216 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP, dakwaan ketiga dianggap melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan keempat mereka dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP ke-1 KUHP.
Pada dakwaan kelima dianggap melanggar Pasal 82 A Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (3) Huruf c dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 10 Huruf b KUHP, juncto Pasal 35 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.