Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, ES berhasil membawa kabur mobil beserta kunci aslinya. Perbuatan nekat tersebut dilakukan lantaran tersangka sering di-bully oleh teman-temannya.
Baca Juga: Terekam CCTV, Maling Tabung Gas 3 Kg Viral di Medsos
Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku rugi sebesar Rp170 juta. Sementara tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )