Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Puas Mencuri, Pelaku Berusaha Perkosa Korbannya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Senin, 17 Mei 2021 |16:37 WIB
Tak Puas Mencuri, Pelaku Berusaha Perkosa Korbannya
Pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan ditangkap polisi (Foto : iNews/Era)
A
A
A

Kemudian tersangka digiring ke Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan.

Sementara itu, tersangka Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri. Namun saat melihat istri korban membuat ia khilaf sehingga muncul niat ingin memperkosa.

“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi. Saya tempelin saja, lalu saya pergi,”ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement