Kemudian tersangka digiring ke Mapolres Muba guna penyidikan lebih lanjut. Untuk tersangka kita kenakan pasal 289 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan.
Sementara itu, tersangka Ardi mengakui bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karenda desakan ekonomi sehingga masuk mencuri. Namun saat melihat istri korban membuat ia khilaf sehingga muncul niat ingin memperkosa.
“Saya sudah buka bajunya pak, tapi karena tidak menyala sehingga tidak jadi. Saya tempelin saja, lalu saya pergi,”ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.