"Ditangkap semalam pukul 23.30 WIB, berarti kita punya waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ini kita akan tahan atau tidak, yang artinya nanti malam (ditentukannya)," tuturnya.
Baca juga: Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka
Dia menambahkan, dalam kasus itu, polisi mengamankan bukti berupa rekaman kamera ETLE dan rekaman CCTV surveilans. Di kasus ini, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi yang mengetahui di lokasi, yakni 2 orang Security MRT dan 1 orang pengendara motor yang sempat mengejar dan meminta pelaku berhenti untuk bertanggung jawab.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.