Berdasarkan laporan masyarakat, mereka hampir setiap malam berkumpul dan gaduh yang membuat warga resah.
Meski demikian, petugas Satpol PP Ciamis masih memberi toleransi. Mereka hanya didata dan membuat pernyataan agar tidak mengulangi hal serupa, serta wajib dijemput oleh orangtuanya masing masing.
“Kami memberikan peringatan keras agar mereka tidak mengulang perbuatannya, jangam sampai terciduk lagi karena tidak akan ditolerir lagi,” tegasnya.
Miris dan prihatin, lima dari sembilan remaja ini diantaranya remaja putri yang berusia 15 sampai 18 tahun, bahkan masih duduk di bangku kelas 3 SMP serta baru lulus SMK.
(Awaludin)