Baca Juga: Disekap dan Lehernya Dirantai, Perempuan Ini Berhasil Kabur dari Siksaan Pacarnya
"Saya nekat menyekap dan mengeroyok korban, lantaran terbawa emosi karena kendaraan saya ditarik leasing," ujar pelaku dihadapan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku dugaan tindak pidana melakukan kekerasan.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan di jerat pasal 333 ayat 1 KUHP sub 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan dengan ancaman delapan tahun penjara. Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban/untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Adhi Makayasa.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.