DPO diterbitkan sejak 9 Maret 2020 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan senjata api Laras panjang jenis SS1 V1 milik seorang prajurit TNI di Kampung Biak, Distrik Mewoluk, Kabupaten Puncak Jaya.
Baca Juga: Situasi Kabupaten Puncak Semakin Kondusif, Masyarakat Kembali Beraktivitas
LW merupakan bagian dari KKTB Ternus Enumbi pecahan Goliat Tabuni. "LW ini sebelumnya telah masuk DPO Kepolisian," kata Kombes Iqbal, Minggu malam.
Kombes Iqbal menuturkan, LW kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. "Saat ini, LW masih dalam pemeriksaan di Polres Puncak Jaya ," pungkas Kombes Iqbal.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.