Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kekerasan Meningkat, Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Dita Angga R , Jurnalis-Senin, 24 Mei 2021 |20:28 WIB
Kekerasan Meningkat, Moeldoko Desak Pemda Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah
Moeldoko. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pandemi Covid-19 dinilai memicu peningkatan pekerja anak dan kekerasan seksual terhadap anak. Termasuk, kejahatan seksual melalui media online (cyber crime). Sayangnya, isu ini belum tertangani dengan baik oleh pejabat publik, khususnya dalam lingkup pemerintahan daerah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko akan menyurati Kemendagri untuk mendorong pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

“Kami akan surati Kementerian Dalam Negeri. Kami juga akan sampaikan langsung ke Presiden,” ujar Moeldoko saat menerima audiensi KPAI di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (24/5/2021).

Sampai saat ini KPAI mencatat hanya ada tiga KPAD tingkat provinsi, delapan KPAD tingkat kota, dan 24 KPAD tingkat kabupaten. Jumlah tersebut berkurang setelah beberapa daerah membekukan KPAD-nya seperti Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Tengah. Bahkan, dari KPAD yang ada, relasi dengan KPAI sebatas koordinatif fungsional.

Baca juga: Sikap Pemerintah Dukung Palestina Tidak Pernah Berubah

Moeldoko menilai KPAD perlu diperkuat dari sisi regulasi. Pasalnya KPAD bisa dibentuk jika memang diperlukan oleh pemerintah daerah.

“Maka perlu langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan Komisi Perlindungan Anak Daerah. Strateginya bisa melalui instrumen Instruksi Presiden (Inpres) atau Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri,”tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPAI Susanto berharap  KPAD bisa terbentuk di 34 provinsi sebagai target jangka panjang melalui perubahan undang-undang. 

“Karena saat ini, pembentukan KPAD sifatnya masih mandatori,” ungkap Susanto.

Baca juga: Teror KKB Meningkat, Moeldoko: Pemerintah Akan Lanjutkan Dialog

Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati memaparkan, pada 2020 ada kenaikan hingga 75% pekerja anak menjadi pemulung.

Termasuk yang dilacurkan di 20 kabupaten kota. Di sisi lain, Anggota KPAI Putu Elvina menegaskan perlunya melihat esensi perlindungan anak. Dalam hal ini, Polri perlu konsisten dalam upaya penegakan hukum dengan pendekatan yang luar biasa.  

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement