JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.
Edi bakal diperiksa bersama Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini (25/5) pemeriksaan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur,Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Panggil Pejabat Pembangunan Sarana Jaya
Berdasarkan informasi, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sendiri telah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya. Namun, KPK belum mau menyampaikan secara detail kasus tersebut.
"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan kontruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," kata Ali.
Baca juga: KPK Panggil Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Terkait Pengadaan Tanah di Munjul
Yoory C Pinontoan diketahui telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016.
Usai kasus itu mencuat, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan langsung menonaktifkan Yoory dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.