Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |11:51 WIB
 Kasus Korupsi Tanah di Munjul, KPK Panggil Kepala BPKD DKI Jakarta
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul itu. Hal tersebut dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan.

"Saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM RI terhadap beberapa pihak," kata Ali.

Ali mengungkapkan, pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement