Pelaku yang dari awal diduga sudah berniat ingin menguasai barang milik korban, langsung marah dan memukul korban dengan menggunakan palu yang ada di dalam rumah korban. Pelaku menghantam bagian belakang kepala korban sebanyak dua kali dan sekali memukul perut hingga mengakibatkan kepala korban pecah.
Baca Juga : Sempat Minta Tolong, Pria Ini Tewas Mengenaskan Dibacok OTK
"Selain mengamankan kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti , di antaranya satu unit sepeda motor milik korban, palu yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban, tas korban, sejumlah uang, serta peralatan sepeda motor yang sudah ditukar penadah," ujar Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Senin 24 Mei 2021.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Firdaus, Polres Serdang Bedagai. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 340 junto pasal 338 dan 365 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara, dan seumur hidup . Pelaku penadah diancam pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)