Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Paruh Baya Nekat Curi Motor di Masjid saat Sholat Subuh

Heri Purnomo , Jurnalis-Selasa, 25 Mei 2021 |06:30 WIB
Pria Paruh Baya Nekat Curi Motor di Masjid saat Sholat Subuh
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu, (23/5/2021), tersangka S ditangkap beserta barang buktinya satu sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi K 4007 JY, satu lembar STNK dan fotokopinya, serta kunci motor.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," tutur Kapolsek.

Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Mengendap-endap Curi Motor di Cikarang Selatan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement