Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan untuk melakukan penyelidikan. Pada Minggu, (23/5/2021), tersangka S ditangkap beserta barang buktinya satu sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi K 4007 JY, satu lembar STNK dan fotokopinya, serta kunci motor.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," tutur Kapolsek.
Baca Juga : Terekam CCTV, Maling Mengendap-endap Curi Motor di Cikarang Selatan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)