Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Data 279 Juta WNI Bocor, Kominfo Ingatkan Pentingnya Kerahasiaan Data Pribadi

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 26 Mei 2021 |22:47 WIB
Data 279 Juta WNI Bocor, Kominfo Ingatkan Pentingnya Kerahasiaan Data Pribadi
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Gunawan menambahkan, RUU Perlindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang harus segera hadir dalam sistem hukum di Indonesia sebagai payung hukum yang kuat dan komprehensif demi memberikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia. 

Baca juga: 279 Juta Data Pribadi Bocor, Kominfo Perluas Investigasi

Selama ini kebocoran data pribadi disebabkan karena lemahnya payung hukum untuk memberikan perlindungan data pribadi. Beberapa kasus yang sering mencuat ke publik terkait data pribadi misalnya penyalahgunaan data dari pinjaman online, kebocoran data di e-commerce dan penyalahgunaan data marketing kartu kredit atau asuransi.

"Ini sudah menjadi bagian dari kebocoran data, atau jual beli data pribadi oleh oknum-oknum tertentu. Kasus-kasus semacam ini dapat segera ditangani jika payung hukum kita kuat lewat kehadiran UU Perlindungan Data Pribadi," pungkas Gunawan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement