MEDAN - Setelah berkekuatan hukum tetap, sebanyak 624 kaleng daging babi olahan dan ratusan kilogram bumbu masakan ilegal dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Belawan, Jalan Medan Binjai, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keseluruhan makanan olahan tanpa izin yang masuk saat bulan Ramadhan dan Lebaran lalu dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditimbun dengan tanah.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar. Seluruh daging olahan yang telah dikeluarkan dari pembungkus kaleng dan plastik kemudian ditimbun dengan tana.
Dalam kasus ini, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku bernama Pu Jok Binti Oh Wan yang melanggar tindak pidana Pasal 88 juncto Pasal 35 Ayat 1 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Baca juga: 715 Burung Ilegal asal Makassar Gagal Diselundupkan
Kepala Kejari Belawan, Nursiwan Sahrul mengatakan, yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Amar putusan pengadilan menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
“Selain berbahaya karena tanpa melewati proses karantina, daging olahan babi ilegal dan bumbu masakan ini merugikan masyarakat, khususnya pedagang di Kota Medan,” ujarnya, Rabu (23/5/2021).
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.