Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

715 Burung Ilegal asal Makassar Gagal Diselundupkan

INews.id , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |19:49 WIB
 715 Burung Ilegal asal Makassar Gagal Diselundupkan
Foto: Illustrasi Okezone.com
A
A
A

SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BPKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 715 dari Makassar, Jumat (4/12/2020). Ratusan burung tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Ratusan burung tersebut terdiri atas burung manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan burung kepodang mas.

Baca juga:

TNI Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Obat Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Daging Celeng di Bakauheni

Kapal Pengangkut Kelapa Kepergok Selundupkan 1.100 Dus Rokok Ilegal, Begini Kronologinya      

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, ratusan burung tanpa dokumen tersebut diangkut menggunakan truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya, burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam berbagai tempat.

“Dimasukkan dalam sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah. Lalu, ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas,” katanya, Jumat (4/12/2020).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement