SURABAYA - Balai Besar Karantina Pertanian (BPKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 715 dari Makassar, Jumat (4/12/2020). Ratusan burung tersebut diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi.
Ratusan burung tersebut terdiri atas burung manyar, gagak, pleci, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, betet kelapa, elang buteo, dan burung kepodang mas.
Baca juga:
TNI Gagalkan Penyelundupan 3 Karung Obat Ilegal di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,1 Ton Daging Celeng di Bakauheni
Kapal Pengangkut Kelapa Kepergok Selundupkan 1.100 Dus Rokok Ilegal, Begini Kronologinya
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Musyaffak Fauzi mengatakan, ratusan burung tanpa dokumen tersebut diangkut menggunakan truk barang dengan menggunakan jalur laut. Selanjutnya, burung-burung tersebut dimasukkan ke dalam berbagai tempat.
“Dimasukkan dalam sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah. Lalu, ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas,” katanya, Jumat (4/12/2020).