Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Camat

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |00:05 WIB
Bareskrim Geledah Ruang Kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Camat
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

Novi bersama enam orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Nganjuk. Novi sebagai penerima suap sedangnya lima oramg lainnya selaku pemberi suap. Lima orang yang ditetapkan yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Brebek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.

Baca Juga:  Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta

Novi dan Izza disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement