Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Sederet Pasal yang Menjeratnya

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |08:48 WIB
Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Sederet Pasal yang Menjeratnya
Habib Rizieq Shihab (Foto : Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan hakim atas perkara kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung. Dalam perkara ini Habib Rizieq Shibab dituntut masing-masing 2 tahun penjara untuk kasus di Petamburan dan 10 bulan di kasus Megamendung.

Selain Habib Rizieq, nasib kelima terdakwa lainnya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi juga ditentukan dalam waktu bersamaan.

"Agenda sidang Kamis 27 Mei 2021 putusan dari Majelis Hakim," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Baca juga:  Selain Vonis Kasus Prokes Petamburan, Habib Rizieq Jalani Sidang RS Ummi

Dikatakan Alex, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara tes Swab RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas dan Habib Rizieq.

"Waktu persidangan pukul 09.00 WIB sampai selesai atau ditentukan kemudian karena bersamaan dengan sidang perkara nomor 223, 224 dan 225," ujarnya.

Baca juga:  Habib Rizieq Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya. Jaksa menilai Habib Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

4. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement