Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2.300 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Kamis, 27 Mei 2021 |10:54 WIB
2.300 Personel Gabungan Dikerahkan Jaga Sidang Vonis Habib Rizieq di PN Jaktim
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Erwin. (Foto : MNC Portal/Okto Rizki Alpino)
A
A
A

Baca Juga : Sidang Vonis Habib Rizieq, Pengacara : Alhamdulillah Siap

Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.

Baca Juga : Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Jaga Ketat

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement