Baca Juga : Sidang Vonis Habib Rizieq, Pengacara : Alhamdulillah Siap
Selanjutnya untuk perkara kerumunan acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung eks Imam Besar FPI itu dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.
Baca Juga : Habib Rizieq Tiba di PN Jaktim, Polisi Jaga Ketat
(Erha Aprili Ramadhoni)