JAKARTA – Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (27/5/2021) sore.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya pada 2020.
Baca juga: Divonis 8 Bulan Penjara Terkait Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Pikir-Pikir
Hal ini, menurut majelis hakim, turut menyebabkan meningkatnya kedaruratan kesehatan masyarakat akibat Covid-19 di DKI Jakarta. Kedua acara tersebut dianggap tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kelima mantan pimpinan FPI yang dimaksud yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi. Mereka semua menjadi panitia acara.