JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta subsider 6 bulan penjara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, serta hukuman penjara 8 bulan untuk pelanggaran prokes di Petamburan.
Dari persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur didapati banyak fakta yang menyertai, berikut fakta yang berhasil dihimpun
1. Habib Rizieq dan JPU Masih Pikir-Pikir
Baik Habib Rizieq maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Hakim pun memberikan waktu sebulan untuk memikirkan apakah akan menerima atau mengajukan banding.
2. Respons Habib Rizieq
Saat ditanyakan responsnya soal vonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta, Habib Rizieq melontarkan hal yang sama saat di dalam persidangan. Dia masih menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan oleh Majelis Hakim untuk menentukan, apakah menerima vonis tersebut atau melakukan upaya banding.
"Ya kan kami masih mikir-mikir ya kan, waktu berapa hari, 7 hari. Kami tunggu 7 hari lagi," ujar Habib Rizieq lalu langsung masuk ke dalam Rutan Bareskrim Polri.
3. Sisa Tahanan 2,5 Bulan
Habib Rizieq resmi ditahan terkait kasus ini sejak 12 Desember 2020. Artinya, Habib Rizieq akan menjalani masa tanahan sekitar 2,5 bulan lagi.