Kini, kata dia, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Dia berharap agar AT mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah ditahan oleh pihak kepolisian, Anggota DPRD Kota Bekasi IHT menyarakan agar anaknya yakni tersangka AT (21) untuk dinikahkan dengan PU (15) yang mana menjadi korban tersangka dalam kasus pemerkosaan dibawah umur. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo.
”Saya sarankan agar AT untuk dinikahkan saja sama PU,” kata Bambang. Guna menindaklanjuti wacana tersebut, dia meminta untuk bertemu dengan keluarga korban, yakni D sebagai orang tua PU.”Saya berharap bisa ketemu orang tua korban, bisa ngobrol memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik. Saya berharap apakah bisa kalau anak ini kita nikahkan saja,”.
Dengan menikahkan PU, Bambang berharap bisa meringankan hukuman yang bakal dihadapi oleh AT yang dikenakan Pasal 81 ayat (2) jo 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.”Saya harap AT dan PU menikah, walaupun proses hukum tetap berjalan barangkali bisa untuk meringankan,” ujarnya.
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota resmi menetapkan AT (21) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap korban PU (15). Tersangka AT merupakan anak dari anggota DPRD Kota Bekasi sempat buron dan sembunyi di Bandung dan Cilacap, akhirnya menyerahkan diri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.