JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan uji coba pemilahan dan pengangkutan sampah terjadwal mulai 1 Juni 2021. Sedikitnya terdapat 147 RW yang menjadi percontohan dengan sistem pendampingan yang dilakukan secara online.
Berdasarkan infografis yang dibagikan Gubernur DKI Jakarta dalam akun instagramnya @aniesbaswedan, Kamis (27/5/2021), Implementasi Pergub No 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga dibagi dalam 147 RW percontohan yang tersebar di lima wilayah kota dan satu kabupaten Kepulauan Seribu.
"Dinas Lingkungan Hidup juga telah membuat SOP mengenai pengangkutan sampah terjadwal terhadap para petugas Dipo/TPS yang melayani 147 RW Percontohan tersebut," seperti dikutip.
Baca Juga : Hari Pertama Lebaran, Volume Sampah di Jakarta Capai 2.142 Ton
Masyarakat akan memilah sampah sesuai jenisnya dan menempatkan sampah di wadah yang sesuai dengan jenisnya. Misalnya saja wadah residu yang diperuntukkan menampung bekas pembalut, popok, permen karet ataupun puntung rokok. Nantinya residu akan diangkat secara terjadwal oleh petugas gerobak ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). Untuk sampah B3 dibawa ke TPS B3, Material Daur Ulang dibawa ke Bank sampah dan Mudah Terurai di bawa ke plasma RW.