JAKARTA - Berkas penyidikan oknum polisi Brigadir KR yang diduga menembak mati terhadap tersangka atau DPO berinisial D dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Brigadir KR pun akan segera disidang.
"Kasusnya itu berkasnya sudah P-21. Jadi berkasnya sudah diterima Kejaksaan. Kami sudah menerima informasi bahwa yang bersangkutan sudah P-21 itu hari Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/5/2021).
Satake menjelaskan, pihaknya bakal melimpahkan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan dalam waktu dekat.
"Ini akan diserahkan secepatnya ya. Minggu inilah akan kami serahkan ke Kejaksaan," ujar Satake.
Terkait dengan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) untuk menentukan status keanggotan kepolisian Brigadir KR, Satake menyebut, pihaknya menunggu hasil proses meja hijau tersebut.
"Menunggu ada hasil dari putusan sidang. Walaupun berkas sambil jalan sudah dibuat," ucap Satake.
Atas perbuatannya, Brigadir KR disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.