"Perlu diketahui bahwa program ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015," tutur Indah.
BACA JUGA: Hadiri Kick Off Food Estate Sumatera Selatan, Mentan SYL : Pangan dari Sumsel untuk Indonesia
Program AUTP, Indah melanjutkan, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. "Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat bantuan secara langsung dari pemerintah pusat dengan mengalokasikan sejumlah dana APBN," katanya.
Petani hanya cukup membayar premi Rp36 ribu per hektar per musim tanam, karena sisanya sebesar Rp144 ribu telah dibantu pembayaran premi 80 persen oleh pemerintah. Syarat mengikuti asuransi pertanian adalah petani harus tergabung dalam kelompok tani.
"Waktu pendaftaran dapat dilakukan paling lambat 30 hari setelah tanam," ucapnya. (CM)
(Yaomi Suhayatmi)