GOWA – Suparman Nyompa, ketua Majelis Hakim perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terpidana Habib Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan lain FPI, ternyata memiliki pondok pesantren di Sulawesi Selatan.
Pondok Pesantren Al Hadi Al Islami yang didirikan Suparman pada 2014 berlokasi di Jalan Irigasi Lawatanae Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Baca juga : Deretan Fakta Terkait Vonis Penjara Habib Rizieq
Per bulan ini, pondok pesantren tersebut memiliki 78 santri . Mereka terdiri atas 57 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/setingkat SMP) dan 21 siswa Madrasah Aliyah (MA/setingkat SMA).
“Semua yang ingin bersekolah di madrasah wajib mondok di pesantren,” tutur Ketua Harian Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola, M Akhsa Wahda kepada MNC Portal Indonesia.
Baca juga; Kuasa Hukum: Tidak Seharusnya Kasus Prokes Dipidana tapi Kami Hormati Putusan Hakim
Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola adalah pengelola pondok pesantren dan madrasah milik Suparman Nyompa.
Menurut Akhsa, semua santri gratis biaya pendidikan dan asrama. Hal ini berlaku sejak awal pondok pesantren didirikan. Seluruh biaya operasional bisa dikatakan 90% ditanggung oleh Suparman yang memiliki banyak sawah dan kolam ikan di kampung kelahirannya. Berbagai lahan milik Suparman merupakan warisan dari orang tua dan sebagian lagi hasil beli dari para pemilik lahan yang masih saudara dekatnya.
“Hasil sawah dan kolam itulah yang menopang jalannya pesantren dan madrasah ini. Di samping itu ada pula donatur tidak tetap. Para wali santri pun banyak yang ikut menyumbang bahan-bahan makanan bahkan sayuran,” terang Akhsa.