Sementara itu, Kepala MA Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola, Muliadi, menuturkan bahwa Suparman berkunjung ke pondok dan madrasah dua hingga tiga kali dalam setahun.
“Beliau kan sibuk. Kami kalau laporan atau konsultasi ya bisa lewat virtual. Pak Suparman benar-benar mempercayakan pengelolaan madrasah, pesantren dan yayasan kepada para pengurus masing-masing,” jelas Muliadi.
Dia menuturkan, kampung kelahiran Suparman hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari komplek pondok pesantren dan madrasah miliknya.
Diberitakan sebelumnya, Suparman Nyompa mengetuai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq. Sementara dalam perkara Megamendung, Habib Rizieq dan lima eks pimpinan FPI dipidana denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.