JAKARTA - Menteri Agama RI (Menag), Yaqut Cholil Qoumas aman merevitalisasi 5.945 unit layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan layanan keagamaan yang lebih mudah, kredibel, dan transparan.
"KUA harus menjadi pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel dan moderat dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama. Setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip moderat, inklusif, mudah, handal, kredibel, dan transparan," papar Menag Yaqut saat melakukan Pencanangan Revitalisasi KUA di KUA Banjarnegara, Sabtu (29/5/2021) malam.
Baca juga; Kemenag Koordinasi dengan WHO soal Sinovac yang Digunakan Jamaah Indonesia
Menurutnya, revitalisasi KUA ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh kebijakan prioritas Kementerian Agama RI (Kemenag). Revitalisasi KUA sendiri dengan cara memanfaatkan teknologi digital,agar layanan di KUA makin mudah diakses masyarakat.
"Saya menginginkan KUA tidak lagi dikenal sebagai kantor yang hanya melayani urusan pernikahan, tapi juga pelayanan semua aspek kehidupan keagamaan masyarakat. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 disebutkan ada 9 tugas dan fungsi dari KUA, dan bila kita baca lebih jernih 6 dari 9 tugas dan fungsi KUA adalah pelayanan," jelasnya.
Baca juga; Menag Resmikan Kampus B UIN Raden Fatah Palembang
Setidaknya empat tujuan strategis Revitalisasi KUA, yaitu pertama, peningkatan kualitas kehidupan umat beragama, kedua, penguatan peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, ketiga, penguatan program dan layanan keagamaan, dan terakhir, peningkatan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
"Revitalisasi KUA bukan hanya perbaikan infrastruktur, sarana dan prasarana, tapi juga semua aspek terkait pelayanan, mulai dari jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, standar pelayanan, dan juga sumber daya manusia. Saya tidak ingin KUA hanya sekadar megah dan bagus gedungnya. Budaya melayani harus tercermin di setiap insan yang ada di KUA," ujar Menag.