Termasuk dituntut uang pengganti senilai Rp814 juta lebih. Jika uang pengganti tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurunga selama tiga tahun.
Baca Juga : Kejagung Dalami Dugaan Auditor BPK yang Halangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada pengungkapan kasus dan penetapan tersangka namun juga fokus untuk menekankan atau mengambil langkah agar para terdakwa ini bisa melakukan pengembalian kerugian negara.
"Kami juga fokus pengembalian dana yang dikorupsi," ujar Ida Bagus Putu Widnyana.
Pihak Kejaksaan Negeri Tabanan masih berharap pada para pelaku yang telah divonis mengembalikan uang pengganti sehingga bisa segera disalurkan kepada yag berhak menerima sehingga bisa memperingan hukuman.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.