Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |11:11 WIB
Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat
Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dipecat dengan tidak hormat (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Penyidik Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan tidak hormat pada hari ini, Senin (31/5/2021). Dewas menilai Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta.

Baca Juga:  Komnas HAM Periksa Pengurus WP KPK Terkait TWK Hari Ini

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai.

"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement