Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 31 Mei 2021 |11:11 WIB
Terbukti Bersalah, Penyidik KPK Stepanus Dipecat Secara Tidak Hormat
Penyidik KPK Stepanus Robin Patujju dipecat dengan tidak hormat (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

Sebelumnya, dlaporkannya Stepanus ke Dewas, karena Penyidik KPK itu diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Baca Juga:  Debat Wawasan Kebangsaan dengan Firli, Direktur KPK: Yang Kalah Mundur!

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021 M Syahrial (MS).

"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis 22 April 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement