Volksraad adalah sebuah dewan yang wewenangnya sangat terbatas. Semula Dewan hanya diberi hak untuk memberi nasehat kepada pemerintah, tetapi pada tahun 1927 dewan rakyat tersebut diberi wewenang untuk membuat Undang-Undang bersama-sama dengan Gubernur Jenderal. Tetapi wewenang itu tidak banyak berarti penting karena Gubernur Jenderal memegang hak veto.
Dalam suatu masa jabatan, jumlah keseluruhan anggota Volksraad pernah mencapai 60 orang terdiri atas 30 wakil rakyat Indonesia (19 dipilih tidak langsung dan 11 ditunjuk langsung), 25 orang bangsa Belanda (15 dipilih tidak langsung dan 10 diangkat), 4 wakil dari golongan keturunan China (3 orang dipilih tidak langsung dan 1 diangkat), dan seorang wakil golongan keturunan Arab yang diangkat. Setiap tahun diadakan dua kali sidang.
Sidang pertama dimulai setiap tanggal 15 Mei dan sidang kedua pada hari Selasa ketiga Oktober bulan. Lamanya kedua sidang itu berlangsung selama empat setengah bulan.
Selama empat belas tahun (1927-1941), Volksraad hanya mampu mengajukan 6 rancangan undang-undang, 3 diantaranya diterima pemerintah. Hasil-hasil itupun dicapai setelah tiga orang anggota Volksraad tersebut yaitu Salim, Stokvis, Soetadi, dan Djajadiningrat menyampaikan kritiknya pada tahun 1923 yang mengatakan bahwa "kalau kita ikuti sejarah perkembangan Volksraad sejak tahun 1918, kita hanya bisa berkata dengan rasa penyesalan bahwa hasil-hasil yang dicapainya tidak ada sama sekali".
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.