Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Banding

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 01 Juni 2021 |22:03 WIB
Divonis 8 Bulan Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Banding
Foto: Okezone
A
A
A

Vonis untuk kasus kerumunan Petamburan ini diketahui lebih ringan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya memberi hukuman kepada Habib Rizieq 2 (dua) tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Habib Rizieq Shihab dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan pengurangan masa tahanan.

Kelimanya yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Jaksa menyebutkan bahwa mereka telah melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement