Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Investasi Obligasi Dragon

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |16:58 WIB
    Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penipuan Investasi Obligasi Dragon
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penipuan investasi Obligasi Dragon asal Cina. Dalam hal ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yaitu AM dan JM.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika mengungkapkan, kedua pelaku itu sejauh ini melancarkan aksi penipuannya di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta, Cirebon dan Tegal.

"Jadi mereka para pelaku menyampaikan bahwa ini obligasi Cina atau dragon atau bentuk dan gambar segala macamnya itu bergambar naga," kata Helmy dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/6/2021).

Baca juga:  Belajar dari Kampoeng Kurma, Waspadai Investasi Bodong Berlabel Agama

Menurut Helmy, dari keterangan tiga orang korban yang melaporkan kasus penipuan ini, para pelaku telah meraup keuntungan mencapai Rp36 miliar dalam melancarkan aksi penipuannya.

"Dari 3 orang korban ini kerugian sekitar kurang lebih Rp3 miliar. Bahkan dari informasi yang ada korban yang lain ini kemungkinan bisa mencapai sekitar 36 miliar," ujar Helmy.

Baca juga:  Puluhan Miliar Melayang, Kasus Penipuan Investasi Mulai Disidang di PN Tangerang

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga diperoleh dari kejahatan itu. Para pelaku sendiri diketahui sudah tiga tahun menjalankan kejahatannya ini.

"Jadi ada beberapa kendaraan ini disita di Cirebon di Tegal. Di Cirebon sendiri ada beberapa tempat. Ada mobil Honda Civic, Camry, JEEP kemudian sepeda motor Kawasaki, Ninja, Honda, mobil Evercross, (hi-looks), nah ini beberapa kendaran yang bisa kami sita," ucap Helmy.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement