Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Sidang Suap Bansos Corona Ancam Penjarakan Operator Ihsan Yunus, Ini Alasannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 02 Juni 2021 |21:09 WIB
Hakim Sidang Suap Bansos Corona Ancam Penjarakan Operator Ihsan Yunus, Ini Alasannya
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19, Rabu (2/6/2021). (Foto : Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis tiba-tiba bernada tinggi saat memimpin jalannya sidang kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanangan Covid-19, hari ini. Hal itu disebabkan karena kesaksian Agustri Yogasmara alias Yogas yang terkesan menutup-nutupi fakta persidangan.

Hakim Muhammad Damis mencurigai Yogas melindungi seseorang dalam perkara ini. Hakim Damis menegaskan bisa langsung memenjarakan Yogas jika memberikan keterangan bohong dalam persidangan. Yogas disebut-sebut merupakan Operator Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan, Ihsan Yunus.

Awalnya, Yogas yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini menjelaskan soal pemberian sepeda mewah jenis Brompton dari Konsultan Hukum Harry Van Sidabukke. Yogas mencoba mengklarifikasi soal pemberian sepeda Brompton tersebut dari Harry Sidabukke.

"Saya izin klarifikasi, Brompton saya bilang ke Harry titip beli. (Tapi) Harry bilang 'saya beliin'. Saya bilang titip dulu nanti saya bayar," dalih Yogas saat bersaksi untuk terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Belum rampung menjabarkan jawabannya, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis langsung menyela pembicaraan Yogas. Yogas diperingatkan oleh Hakim Damis agar memberikan keterangan yang jujur dan tidak berbelit-belit pada persidangan ini.

"Ini peringatan yang kedua kepada saksi agar saksi memberikan keterangan yang benar. Sekali lagi saya ingatkan ke saudara, saudara bersungguh-sungguh memberikan keterangan yang benar. Tidak usah saudara melindungi seseorang di dalam perkara ini agar saudara selamat," tegas Hakim Damis kepada Yogas.

Baca Juga : Jaksa Cecar Saksi Sidang Suap Bansos Covid-19 soal Kedekatannya dengan Ihsan Yunus

Selain itu, Hakim Damis juga mengingatkan Yogas agar mengungkap fakta yang yang sebenarnya. Sebab, ditekankan Damis, memberikan keterangan bohong dalam persidangan dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Bahkan, Damis mengancam akan langsung menahan Yogas jika masih berbohong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement