JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan bahwa sebenarnya Habib Rizieq menerima putusan majelis hakim.
"Sebenarnya Habib Rizieq cukup menerima kami sebenarnya menerima dengan legowo dengan tidak muluk-muluk sangat mengapresiasi putusan majelis hakim baik Petamburan maupun Megamendung," ujar Azis, Rabu (2/6/2021).
Baca juga: Ajukan Banding Hari Ini, Habib Rizieq Berharap Bebas Murni
Ia menambahkan, Habib Rizieq dan kelima mantan petinggi FPI merasa lelah dengan proses hukum yang berjalan. Di sisi lain, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti ingin memenjarakan Habib Rizieq lebih lama dari putusan hakim.