JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS), dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Kamis 27 Mei 2021.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar menjelaskan reaksi Imam Besar FPI begitu mendapat vonis.
Baca juga: Polisi Beri Dispensasi Ruang ke Pesepeda, Boleh Keluar Jalur di Jam Tertentu
"Sebenarnya Habib Rizieq cukup menerima, kami sebenarnya menerima dengan legowo dengan tidak muluk-muluk, sangat mengapresiasi putusan majelis hakim baik Petamburan maupun Megamendung," ucap Azis saat wawancara eksklusif dengan Sindonews, Rabu (2/6/2021).