JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut pidana penjara selama 6 tahun penjara untuk kasus tes usap (swab) RS UMMI Bogor. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (3/6/2021).
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Laporan Bima Arya Berujung Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Habib Rizieq
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan, seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Dianggap Sebar Berita Bohong Hasil Tes Swab
Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.